Home » Selebritis » Kasus Penggelapan Pajak, Yuan Bingyan Didenda 2,97 Juta Yuan

Kasus Penggelapan Pajak, Yuan Bingyan Didenda 2,97 Juta Yuan

Ikuti kita di Google News. Donasi mulai dari Rp2.500 di sini

Terakhir diperbarui pada 16/09/2023 oleh Timotius Ari

LayarHijau.com—Selama beberapa waktu, pembahasan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Yuan Bingyan tidak dibahas oleh media di China. Sekarang, ada pemberitaan terbaru tentang kasus itu.

Menurut laporan Beijing News, Badan Administrasi Pajak Negara melaporkan bahwa Departemen Pajak Kota Chongqing telah menemukan risiko terkait pajak yang melibatkan Yuan Bingyan. Meskipun telah diberikan peringatan dan teguran, serta dilakukan pengawasan dan perbaikan, Yuan Bingyan tidak melakukan perbaikan yang memadai. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengannya juga diduga melakukan penghindaran pajak. Sebagai hasilnya, pemeriksaan pajak dilakukan terhadap Yuan Bingyan sesuai dengan hukum.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Yuan Bingyan menerima sebagian upah kerja dan tidak melaporkan pajak penghasilan pribadi secara benar, sehingga pembayarannya kurang dari yang seharusnya. Selain itu, dia juga menggunakan sebagian pengeluaran pribadinya pada perusahaan-perusahaan yang dia kendalikan secara ilegal, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak penghasilan pribadi. Perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Yuan Bingyan juga memiliki masalah terkait pajak, seperti kurangnya pembayaran pajak nilai tambah dan pajak penghasilan perusahaan atas pengeluaran pribadi yang melanggar peraturan, serta ketidakpemotongan dan ketidakpembayaran pajak penghasilan pribadi, tulis Sina News.

Selama proses pemeriksaan pajak, Yuan Bingyan bekerja sama dengan otoritas pajak dan memberikan informasi yang akurat. Dia juga melaporkan aktivitas ilegal terkait pajak yang belum diketahui oleh otoritas pajak. Berdasarkan hukum, Biro Inspeksi Ketujuh dari Kantor Pajak Kota Chongqing memutuskan bahwa Yuan Bingyan harus membayar pajak yang belum dibayarkan, ditambah dengan denda keterlambatan, dengan total 2,97 juta yuan (Rp6,2 miliar).

Perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengannya juga diminta untuk membayar pajak yang belum dibayarkan, ditambah dengan denda keterlambatan, dengan total 1,32 juta yuan (Rp2,8 miliar ). Keputusan tentang Denda Administratif Pajak telah disampaikan kepada Yuan Bingyan dan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengannya oleh Biro Inspeksi Ketujuh dari Kantor Pajak Kota Chongqing sesuai dengan hukum. Yuan Bingyan dan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengannya telah membayar denda pajak dan denda keterlambatan sesuai dengan peraturan.

Pejabat yang bertanggung jawab dari Biro Inspeksi Ketujuh dari Kantor Pajak Kota Chongqing menyatakan bahwa departemen pajak akan terus memperkuat pengawasan pajak di industri hiburan. Mereka akan serius menyelidiki dan menindaklanjuti pelanggaran terkait pajak sesuai dengan hukum. Selain itu, mereka akan terus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum pajak oleh para praktisi dan perusahaan di industri hiburan, serta menciptakan lingkungan pajak yang adil berdasarkan aturan hukum.

Dibaca 112 kali, 1 kunjungan hari ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top