Hukum Bicara: Bisakah Artis AI yang Mirip Zhao Jinmai, Zhang Zifeng, Liang Jie, dan Zhai Zilu Digugat?

Timotius Ari
Disclosure: Situs ini mungkin berisi tautan afiliasi, yang berarti kami bisa mendapatkan komisi jika kalian mengklik tautan tersebut dan melakukan pembelian. Kami hanya merekomendasikan produk atau layanan yang kami yakin bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih atas dukungan kalian!
Dukung Kami
- Advertisement -

LayarHijau.com – Perusahaan hiburan YaoKe Media resmi memperkenalkan dua artis digital berbasis AI pada 18 Maret, yakni Qin Lingyue dan Lin Xiyan. Pengumuman ini langsung memicu perbincangan luas di kalangan netizen, terutama terkait kemiripan visual karakter AI tersebut dengan sejumlah selebritas nyata.

Tak sedikit pengguna media sosial yang menilai desain wajah kedua artis digital itu “terasa familiar” dan diduga menyerupai beberapa aktor muda populer seperti Zhao Jinmai, Zhang Zifeng, Liang Jie, hingga Zhai Zilu. Bahkan, ada yang secara terbuka meminta para artis tersebut untuk mengambil langkah hukum guna melindungi hak mereka.

- Advertisement -

Menanggapi kontroversi ini, pengacara Gong Yue dari Beijing Jinlu Ansheng Law Firm memberikan penjelasan kepada media Beijing Daily. Ia menyatakan bahwa penggunaan AI untuk menciptakan wajah yang menyerupai individu nyata berpotensi melanggar hukum, tergantung pada tingkat kemiripannya.

Menurutnya, jika hasil visual dari AI cukup jelas hingga masyarakat umum dapat mengenali sosok yang dimaksud, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur utama pelanggaran. Dalam kasus seperti ini, pihak yang membuat atau menyebarkan konten dapat dianggap melanggar hak potret (hak atas wajah) individu terkait.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa platform digital yang turut menyebarkan konten tersebut juga tidak lepas dari tanggung jawab. Jika platform gagal melakukan identifikasi, peninjauan, dan penghapusan konten yang bermasalah secara tepat waktu, maka mereka bisa dikenai tanggung jawab bersama, bahkan berisiko menghadapi sanksi administratif.

- Advertisement -

Namun, ketika pelanggaran benar-benar terjadi, proses penegakan hukum dalam kasus AI masih menghadapi berbagai tantangan. Gong Yue menjelaskan bahwa penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan video atau gambar realistis masih tergolong fenomena baru yang melibatkan banyak aspek kompleks. Mulai dari sulitnya mengidentifikasi pelaku utama, standar pengenalan wajah yang belum jelas, hingga pembuktian hubungan sebab-akibat yang tidak selalu mudah.

Selain itu, batasan mengenai penggunaan wajar juga belum sepenuhnya terdefinisi dalam konteks AI. Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur pelanggaran yang diakibatkan oleh teknologi AI.

Meski demikian, aturan hukum yang sudah ada terkait hak potret, hak suara, serta perlindungan data pribadi tetap dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai dan menindak pelanggaran yang melibatkan wajah hasil generasi AI. Praktik hukum di bidang ini pun disebut terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi.

Preorder Novel Hidden Love & The First Frost
Preorder Novel Hidden Love dan The First Frost Bahasa Indonesia sudah dibuka
- Advertisement -
Share This Article
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments