Horizontal Scroll Menu

Putar Lagu Kris Wu, Tempat Karaoke di China Didenda Rp21.1 Juta


Check Out Our English Version! Go to English Version

Terakhir diperbarui pada 24/09/2022 oleh Timotius Ari


Menurut pemberitaan, aturan itu melarang aktivitas hiburan yang mengandung konten tertentu pada tempat hiburan umum. Oleh karena itu, tempat karaoke itu didenda 10 ribu yuan (Rp21,1 juta).

Banyak netizen di China yang menanggapi situasi ini. “Jika saya menyanyikan lagu-lagu para artis yang ternodai ini, apa hukuman yang saya terima?” tulis seorang netizen.

Sedangkan komentar lain bertuliskan,” Ini…mulai menjadi masalah. Artis yang melakukan kejahatan sedang menjalani hukuman, tapi jika kita membahas karyanya, bukankah kalian juga bisa berkata jika para penggemarnya sudah berubah?”

Sementara netizen lainnya berkata jika aturan ini terlalu ketat dan KTV itu tidak perlu didenda hanya karena hal ini.

Pages ( 2 of 2 ): « Sebelumnya1 2