Terakhir diperbarui pada 02/12/2022 oleh Timotius Ari
LayarHijau.com—Menurut pemberitaan People’s Daily, pada Jumat (25/11) pagi, Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan hukuman untuk penyanyi dan aktor Kris Wu Yifan.
Kris Wu dinyatakan bersalah untuk kejahatan prostitusi publik dan dihukum penjara 11 tahun dan enam bulan. Dia juga dihukum satu tahun 10 bulan penjara untuk kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan aksi mesum bersama. Dengan demikian hukuman total yang diterima Kris Wu mencapai 13 tahun.
[taxopress_relatedposts id=”1″]Dalam pemberitaannya, People’s Daily mengungkap dalam sidang pengadilan, ditemukan jika dari November hingga Desember 2020, Kris Wu mengambil kesempatan dan memaksa tiga wanita yang mabuk berat dan tidak bisa melawan untuk berhubungan intim dengannya di kediamannya.

Lalu pada 1 Juli 2018, Wu Yifan mengumpulkan beberapa orang, di antaranya termasuk dua wanita untuk melakukan aksi mabuk-mabukan dan berbuat asusila bersama.
Aksi Kris Wu memaksakan diri pada tiga wanita dinyatakan sebagai kejahatan perkosaan dan juga mengumpulkan kelompok orang untuk melakukan perbuatan asusila bersama oleh People’s Court of Chaoyang. Selain dihukum 13 tahun, Kris Wu juga dideportasi ke Kanada.
Sumber: Weibo