Kris Wu Ajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan

Timotius Ari
Disclosure: Situs ini mungkin berisi tautan afiliasi, yang berarti kami bisa mendapatkan komisi jika kalian mengklik tautan tersebut dan melakukan pembelian. Kami hanya merekomendasikan produk atau layanan yang kami yakin bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih atas dukungan kalian!
Dukung Kami
- Advertisement -

LayarHijau.com—Kris Wu (吴亦凡) saat ini sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara karena pemerkosaan dan perilaku seksual berkelompok di China. Mantan anggota EXO ini akan diasingkan ke Kanada setelah dibebaskan.

Kris dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada November 2022. Dia telah mengajukan banding dan kasusnya didengar minggu ini di Pengadilan Rakyat Tinggi Beijing Nomor 3. Sidang berlangsung tertutup untuk melindungi privasi korban, tulis jaynestars.

Pengadilan Rakyat menekankan bahwa kedutaan besar Kanada di China telah diberitahu sebelum persidangan Kris sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa hak litigasi Kris akan dijaga selama persidangan, dan kasusnya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

China mempertahankan sikap yang semakin ketat terhadap perilaku tidak bermoral atau kriminal selebriti, sehingga artis-artis terdaftar dalam daftar hitam dan menghadapi konsekuensi hukum. Meskipun Kris mengajukan banding, kemungkinan hukumannya tidak akan dikurangi mengingat suasana politik saat ini.

Preorder Novel Hidden Love & The First Frost
Preorder Novel Hidden Love dan The First Frost Bahasa Indonesia sudah dibuka
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments