Home » Selebritis » Kris Wu Ajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan

Kris Wu Ajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan

Ikuti kita di Google News. Donasi mulai dari Rp2.500 di sini

Terakhir diperbarui pada 28/07/2023 oleh Timotius Ari

LayarHijau.com—Kris Wu (吴亦凡) saat ini sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara karena pemerkosaan dan perilaku seksual berkelompok di China. Mantan anggota EXO ini akan diasingkan ke Kanada setelah dibebaskan.

Kris dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada November 2022. Dia telah mengajukan banding dan kasusnya didengar minggu ini di Pengadilan Rakyat Tinggi Beijing Nomor 3. Sidang berlangsung tertutup untuk melindungi privasi korban, tulis jaynestars.

Pengadilan Rakyat menekankan bahwa kedutaan besar Kanada di China telah diberitahu sebelum persidangan Kris sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa hak litigasi Kris akan dijaga selama persidangan, dan kasusnya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

China mempertahankan sikap yang semakin ketat terhadap perilaku tidak bermoral atau kriminal selebriti, sehingga artis-artis terdaftar dalam daftar hitam dan menghadapi konsekuensi hukum. Meskipun Kris mengajukan banding, kemungkinan hukumannya tidak akan dikurangi mengingat suasana politik saat ini.

Dibaca 53 kali, 1 kunjungan hari ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top